Affendi mengharapkan dengan sudah berfungsinya ETLE menjadi perhatian masyarakat.
"Harapan kita agar masyarakat mengerti dan berkendara lebih tertib lagi agar terhindar tilang elektronik," tutupnya.
Lantas apa saja yang ditilang oleh ETLE.
Mengutip dari Korlantas.Polri.go.id Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.
- Melanggar batas kecepatan.
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Berkendara melawan arus.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak menggunakan helm.
- Berboncengan lebih dari 3 orang.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.