PALI, - Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra berinisial DN resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI, pada Kamis 15 Desember 2022.
DN telah ditetapkan Kejari PALI sebagai tersangka pada minggu lalu, terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua pada tahun anggaran 2021.
Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH melalui Kasi Intelejen Kejari PALI, M Fadli Habibi menerangkan, sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu tersangka DN dilakukan pemeriksaan pada Kamis 15 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Setelah itu, pukul 16.00 WIB, keluar surat penahanan atas nama tersangka DN. Lalu tersangka DN ditahan di sel tahanan Mapolres PALI," terangnya.
Ia menjelaskan, perbuatan para tersangka diancam pidana primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya. Untuk, satu tersangka lagi yakni YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa yang belum dilakukan penahanan.
“Dalam waktu dekat YR akan dilakukan pemanggilan dengan status sebagai tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari PALI telah menetapkan keempat tersangka dalam pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua, tahun anggaran 2021.
Keempatnya yakni IR, seorang ASN yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
IR dan MR serta DN telah dilakukan penahanan. IR dan DN ditahan di Mapolres PALI, sementara MR ditahan di Lapas Klas II B Muara Enim.
Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp7 Miliar itu, merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp36 Miliar.