Dari hasil pemeriksaan ternyata kejadian ini bukan yang pertama kali.
"Tersangka sudah kita tangkap, dari hasil pemeriksaan ia juga mengakui bahwa pada sekira bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 sudah 6 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban," jelas Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan pelaku adalah sopir ekspedisi lintas sumatera yang sering mampir makan dan istirahat dirumah makan.
Sementara bedeng tempat tinggal korban berada disamping rumah makan tempat pelaku sering singgah.
BACA JUGA:Kejari PALI Tahan Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra, Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD
"Mungkin karena sudah beberapa kali melihat korban sehingga pelaku tertarik dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul," ungkap Deby.
Kapolsek mengungkapkan saat ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan dan terhadapnya disangka telah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawa umur.
"Sebagaimana dimaksud pasal 76E Jo pasal 82 ayat(1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal lima belas milyar rupiah," tutupnya.