B. Berkedudukan di Ibu Kota Negara RI
C. Berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota
D. Berkedudukan di Ibu Kota Provinsi
E. Berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta
Jawaban : B. Berkedudukan di Ibu Kota Negara RI
3. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota bersifat hierarkis. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, pasal dan ayat berapa..
A. Pasal 9 ayat (1)
B. Pasal 9 ayat (2)
C. Pasal 10 ayat (1)
D. Pasal 10 ayat (2)
E. Pasal 10 ayat (3)
Jawaban : A. Pasal 9 ayat (1)
4. Daerah pemilihan untuk anggota DPRD Kabupaten atau Kota adalah..
A. Desa/kelurahan atau gabungan desa/kelurahan