Info Terbaru, Batasan Umur Pengangkatan Honorer Jadi PNS

Rabu 28-12-2022,10:49 WIB
Editor : Dodi

Adapun persyaratan usia adalah: terhitung mulai 1 Januari 2006, tenaga honorer harus berusia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun untuk dapat diangkat menjadi PNS.

Dalam situasi ini, jika RUU ASN telah disahkan, bagi pegawai non-PNS yang telah memenuhi kualifikasi tersebut di atas harus diangkat menjadi PNS.

Selain itu, menurut pemerintah, pengangkatan non-ASN harus selesai paling lambat tiga tahun setelah RUU ASN disahkan.

BACA JUGA:11 Rekomendasi Tempat Wisata Religi Terbaik di Kota Palembang

BACA JUGA:Kemenang Buka Seleksi PPPK, Ini 3 Kriteria Pelamar Yang Lolos

Ini Gaji PNS di Indonesia

Diberitakan sebelumnya, profesi PNS ini diburu mulai dari anak muda hingga orang yang sudah berumur, atau yang selama ini puluhan tahun menjadi honorer.

Akan tetapi, kamu semua pasti penasaran kan, berapa sebenarnya gaji seorang PNS di Indonesia ini.

Nah berdasarkan aturan yang ada, berikut gaji yang diterima PNS sesuai dengan golongannya:

Golongan I

Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000

Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

Golongan II

Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

Golongan III

Kategori :