SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Kasus Arisan Online yang sempat menggemparkan wilayah Muba menjadi kasus yang paling menonjol di Polres Muba tahun ini.
Jajaran Polres Muba menggelar rilis akhir tahun 2022,di Aula Alex Noerdin, Kamis 29 Desember 2022.
Kegiatan Rilis akhir tahun ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muba AKBP Siswandi.
Dalam rilis tersebut, Kapolres mengungkapkan kasus yang cukup menonjol sepanjang 2022, diantaranya kasus penipuan berkedok arisan online.
Dimana tersangkanya adalah Minarsih (29) warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka Minarsih berhasil menipu ratusan korban dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kemudian kasus pembunuhan terhadap korban Reli Sepriadi (38) warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Sabtu (23/3/2022).
Korban Reli dibunuh oleh komplotan pembunuh bayaran berjumlah sembilan orang yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Afriadi, Firmansyah, Alpino, Boby Laniastra dan Taemizi Yulius.
Para pembunuh bayaran itu memiliki peran masing-masing, mulai dari menjemput korban dari rumah, mengantar ke lokasi pembunuhan, hingga peran melakukan eksekusi terhadap korban.
Kapolres mengungkapkan mengungkapkan sepanjang tahun 2022 Polres Muba berhasil menyelesaikan sebanyak 629 tindak pidana dari 762 kasus.
Dari jumlah itu, kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Muba mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun 2021 lalu, yakni sebanyak 611 kasus dengan penyelesaian sebanyak 471 kasus.
"Di tahun ini (2022) ada 13 kasus menonjol atau atensi yang berhasil diungkap yakni 4 kasus pembunuhan dan 9 kasus penipuan," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi saat menggelar rilis akhir tahun 2022,di Aula Alex Noerdin, Kamis (29/12/2022).
Sedangkan kasus ilegal drilling dan Migas, sambung Siswandi, sepanjang 2022 sebanyak 15 kasus berhasil diselesaikan. "Untuk kasus tindak pidana korupsi, tahun ini hanya satu yang diselesaikan," tutupnya.