Ungkap kasus ilegal drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel beserta Polres jajaran ditahun 2022 meningkatkan 100 persen lebih dibandingkan tahun 2021 lalu.
“Dari data yang kita beroleh ungkap kasus ilegal drilling ditahun 2021 ada 35 perkara dengan 81 tersangka dengan barang bukti 358 sepeda motor, empat unit truk, 30 mesin sedot serta 999 sumur minyak ilegal ditutup," beber Kapolda.
Ungkap kasus ilegal drilling juga dilakukan oleh Ditpolairud Polda Sumsel berhasil menangkap lima unit truk pengangkut BBM ilegal jenis solar sebanyak 60 ton.
Diduga solar ini akan diselundupkan ke luar wilayah Sumsel melalui tongkang lewat perairan Sungai Musi.
"Kita hanya pemberantasan saja kita lakukan tapi juga kilang minyak pengolahan minyak mentah ilegal, lalu tempat-tempat pencampuran atau pun pengoplosan minyak," tutup Kapolda.(*)