Siraman air keras tersebut membuat korban mengalami luka bakar di bagian muka dan tangan. Sedangkan anaknya luka parah di bagian muka dan badan.
Keduanya dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. KM meninggal pukul 20.30 WIB, sedangkan SS meninggal pukul 21.20 WIB.
Penyelidikan yang berjalan selama tiga hari itu pun membuahkan hasil, dengan menangkap pelaku yang bersembunyi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis 29 Desember 2022.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 Tahun.
Berita ini sudah tayang di disway.com dengan judul :Suami Siram Air Keras ke Istri dan Anak Tiri di Kapuk Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motifnya, Nggak Habis Pikir!