Aqil menerangkan setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI.
BACA JUGA:Naik Status ke Tahap Penyidikan, Ini Kata Kajari OKUS Terkait Dugaan Tipikor BBM Mobil Sampah
"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," tegasnya. (esy/jpnn)
Berita ini sudah tayang di jpnn.com dengan judul : Kemenag: Mixue Belum Memiliki Sertifikat Halal!