Menurut orang tua korban, tersangka Jacky sudah hampir tiga bulan terakhir kerap mendatangi kedai miliknya.
BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Mixue Belum Miliki Sertifikat Halal
BACA JUGA:AFF 2022, Kalahkan Filipina 2-1, Timnas Indonesia Lolos Sebagai Runner Up Grup A
"Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa orangtua anak tersebut mengenal (terduga pelaku). Dan sudah dikenal oleh anak-anak itu karena sering memberikan jajanan, mainan. Jadi sudah cukup dikenal dikenal oleh anak-anak di lingkungan itu," tukas Komarudin.
Residivis Kasus Pencabulan Anak
Tersangka penculikan terhadap bocah berinisial MA di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat dikabarkan merupakan resedivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2014 silam.
"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ucap Komarudin.
Dalam masa tahanannya itu, dikatakan Komarudin pelaku Iwan Sumarno alias Jacky menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat. (net/dom)