LUBUKLINGGAU,HARIANMUBA - Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan spesialis pelaku begal yang sering beraksi di kota Lubuk Linggau.
Pelaku tersebut adalah Dede Yogi Saputra alias Yogi Petai (32), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Pelaku diamankan Senin, 2 Januari 2023 pukul 11.30 WIB.
Nama Yogi Petai cukup familiar dia dikenal sebagai spesialis pelaku curas atau begal motor dan curat di Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Sumsel Khawatir Perairan Sungai Musi Jadi 'Jalan Tol' Sindikat Narkoba
BACA JUGA:Ini Alasan Pak Kades Saat Digerebek Polisi Bersama Oknum Guru Berstatus Bini Orang
Tersangka sendiri bukan sekali ini tertangkap, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Yogi Petai merupakan residivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus curas dan curat.
Kali ini Yogi Petai tak tanggung-tanggung, ia ditangkap atas tiga laporan polisi.
"Semuanya kasus begal motor atau pencurian dengan kekerasan (curas)," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel dikutip dari Sumeks.co.
Ketiga laporan tersebut pertama LP/B- 57/V/2022/LLG/SEK BRT tanggal 09 Mei 2022, Pelapor Tri Haryanto, Perkara Percobaan CURAS Pasal 365 jo 53 KUHPidana.
BACA JUGA:Apes Dialami Mahasiswi Ini, Motor Kesayangannya Hilang Dicuri
BACA JUGA:Total Hadiah 50 Juta, Kejuaraan Bulu Tangkis PBSA Diikuti 375 Peserta
Selanjutnya LP/B-09/I/2022/Polda Sumsel/Sek Barat, tanggal 26 Januari 2022 dengan pelapor Rifqi Aditama, Perkara curas Pasal 365 KUHPidana.
Terakhir LP/B-286/XII/2022/SPKT/Polda Sumsel/Polres Lubuklinggau tanggal 29 Desember 2022 dengan pelapor Mursianti, Perkara Curas Pasal 365 KUHPidana.
Kasat Reskrim mengatakan, modus yang dilakulan tersangka saat beraksi rata-rata sama. Yakni minta antar dan mau membawa sendiri motor korban, lalu angkat ban jika penumpang tidak mau turun. Ada pula modus copet tas atau dompet.