Sekda Tanjab Barat Masih di Rawat di RSUD Sungai Lilin, Begini Kronologis Kecelakaannya

Kamis 05-01-2023,16:25 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

SUNGAI LILIN,HARIANMUBA.COM- Sekda Tanjab Barat Masih di Rawat di RSUD Sungai Lilin, Begini Kronologis Kecelakaan Sekda Tanjab Barat di Ruas Jalintim Palembang - Jambi

Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjab Barat, Provinsi Jambi, Agus Sanusi mengalami kecelakaan lalu lintas diruas Jalan lintas timur (Jalintim) Palembang - Jambi.

Saat ini Sekda Tanjab Barat masih mendapat perawatan medis di RSUD Sungai Lilin.

"Memang benar sekitar pukul 09.00 Wib pagi tadi ada Bapak Sekda dari daerah Jambi yang masuk IGD karena mengalami kecelakaan," jelas direktur RSUD Sungai Lilin dr Tri Sinarum MMRS.

BACA JUGA:Grand Opening Paraduta Cafe, Digelar Lomba Akustik. Ini Pemenangnya

BACA JUGA:Pasca Kecelakaan, Sekda Tanjab Barat Dipindahkan ke RS di Jambi, Kondisinya Stabil

Dr Tri mengungkapkan dokter jaga, perawat dan petugas medis di IGD langsung cepat melakukan penanganan.

"Dokter Oyon, Spesialis Bedah Konsultan Onkologi kami juga langsung turun untuk melakukan penanganannya," jelasnya.

Dr Tri mengungkapkan Sekda saat ini berada diruang rawat Inap VIP RSUD Sungai Lilin.

"Kondisinya sadar, namun memang ada mengalami luka dalam akibat benturan dibagian dada," jelasnya.

BACA JUGA:Sekda Tanjab Provinsi Jambi Dikabarkan Kecelakaan di Jalintim Betung Sumatera Selatan

Mobil Toyota Fortuner Nopol BH 1806 yang ditumpangi Sekda Tanjab Barat mengalami kecelakaan di Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Dikutip dari harianbanyuasin.com , Kasat Lantas Polres Banyuasin, AKP Indrowono SH MSi menjelaskan kronologis kecelakaan tersebut.

Kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Fortuner Nopol BH 1806 yang dikemudikan Musnaini bin Kaylani berpenumpang Agus Sanusi bin Muhammad Sidik melaju dari Jambi menuju Palembang.

“Diduga mobil Fortuner melaju dengan kecepatan tinggi. Hilang kendali dan mengambil jalur kanan,” jelas Kasat Lantas, dihubungi harianbanyuasin.com, Kamis 5 Januari 2023.

Kategori :