OKU SELATAN, HARIANMUBA.COM - Tiga oknum karyawan bank di OKU Selatan ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejari OKU Selatan.
Ketiganya merupakan karyawan bank 'plat merah' di kantor cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.
Penetapan tersangka ini lantaran ketiga oknum karyawan ini diduga menilap duit nasabah dengan jumlah mencapai 1,3 Miliar.
Ketiga okum karyawan ini adalah FI selaku teler, DG selaku customer servis (CS) dan RSP selaku satpam.
BACA JUGA:Empat Hari Tak Pulang, Anak Perempuan di Lubuklinggau Jadi Korban Penganiayaan
Dikutip dari Sumeks.co, Kepala Kejari OKU Selatan Adi Purnama SH melalui Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH dikonfirmasi Kamis 5 Januari 2023 mengatakan Penetapan tiga tersangka tersebut usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.
Julia Rahman mengungkapkan pemeriksaan ini sudah dimulai dari Desember 2022 yang lalu.
Julia Rahman mengatakan dari pemeriksaan dan penyidikan serta berdasarkan barang bukti yang didapatkan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp 1,3 Miliar.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, yakni dengan cara memalsukan identitas data nasabah, dan melakukan penarikan tunai serta penarikan melalui ATM.
BACA JUGA:5 Hal Tentang Kecamatan Sanga Desa yang Harus Kamu Tahu
BACA JUGA:Mengenal Teluk Kijing III, Desa Pintu Masuk Musi Banyuasin, Warganya Masih Bertahan Sebagai Petani
“Akibat perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 1,3 Miliar,” tukasnya.
Atas kejadian tersebut, Julia Rahman pihak bank plat merah cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian nasabah.
"Dengan adanya perbuatan para tersangka tersebut tentu saja merugikan negara karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan," jelasnya.