JAKARTA,HARIANMUBA.COM - Nasib Honorer K2 sampai saat ini belum ada kejelasan, bahkan meski Mentri sudah 3 kali berganti nasib honorer K2 belum juga ada perubahan.
Ketua Aliansi Honorer Usia Kritis K2 Indonesia Kota Bekasi Mohamad Fikih mengaku heran dengan wacana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali ramai.
Menurutnya revisi UU ASN sudah dua kali selalu mentah.
Ia pun mengaku dan bertanya apa yang membuat para pengambil kebijakan sangat sulit mengatasi permasalahan ini.
BACA JUGA:Tilap Duit Nasabah Hingga 1,3 M, 3 Oknum Karyawan Bank di OKU Selatan di Bui
Anehnya, lanjut Fikih, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan-rb) sudah tiga kali diganti, tetapi tidak ada perubahan nasib honorer K2.
"Malah yang ada mau dimatikan dan dihilangkan, diganti dengan outsourcing," kata Fikih kepada JPNN.com, Kamis 5 Januarin2023.
Dia menyebut honorer K2 teknis administrasi dan lainnya masih tersisa sampai saat ini karena dalam seleksi CPNS maupun PPPK tidak diberi formasi.
Kalaupun ada formasinya, adanya persyaratan ijazah S1 yang membuat mereka tidak bisa ikut seleksi.
BACA JUGA:Empat Hari Tak Pulang, Anak Perempuan di Lubuklinggau Jadi Korban Penganiayaan
BACA JUGA:Wujudkan Sumsel Menjadi Barometer Pembangunan di Indonesia, Ini Dukungan DPP IKAPTK
Fikih merasa miris jika honorer K2 yang sudah mengabdi belasan, bahkan puluhan tahun tetapi ditinggal begitu saja.
Sementara, pengabdian mereka selama ini sangat luar biasa untuk kecerdasan dan kemajuan bangsa.
Dia berharap di akhir masa jabatan Presiden Jokowi akan ada perubahan seperti di kala masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).