HARIANMUBA.COM,- Tak terima aibnya dibongkar di Medos, Rozy Zai Hakiki (21) yang belakangan heboh diduga selingkuh dengan mertua polisikan mantan istrinya.
Rozy melaporkan mantan istrinya atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Didampingi kuasa hukumnya Rozy sudah membuat laporan secara resmi ke Mapolda Banten yang beralamat di Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang.
"Alhamdulillah tadi klien kami sudah pemeriksaan. Kami melaporkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Kuasa Hukum Rozy, Jumadi dikutip dari JPNN.com, Kamis 5 Januari 2023.
BACA JUGA:Tilap Duit Nasabah Hingga 1,3 M, 3 Oknum Karyawan Bank di OKU Selatan di Bui
Jumadi menjelaskan agenda selanjutnya akan ada pemeriksaan saksi dari kliennya.
"Besok pukul 08.00 WIB (Jumat, 6 Januari 2023, red) ditunggu untuk pemeriksaan saksi dua orang langsung kami ajukan," ujarnya.
Dia membeberkan dua saksi yang akan dihadirkan berinisial D dan A.
"Saksi itu ada yang dari keluarga dan orang lain," tuturnya.
BACA JUGA:Empat Hari Tak Pulang, Anak Perempuan di Lubuklinggau Jadi Korban Penganiayaan
Jumadi menegaskan laporan kliennya sudah diterima Mapolda Banten.
"Alhamdulillah (laporan diterima, red). Kalau laporan tidak diterima mungkin enggak diperiksa langsung ke tahap saksi," katanya.
Dia membeberkan alasannya kliennya melaporkan istrinya ke pihak kepolisian lantaran telah memviralkan di media sosial (medsos).