“Jadi Banpol kita ini sangat penting, oleh karena hal ini juga bisa di terapkan ke tingkat Polsek jajaran Polda Sumsel. Tidak hanya itu perlu adanya laporan yang harus ditindaklanjuti mengenai aplikasi ini hingga pengawasan,” tutupnya.
Layanan aplikasi Banpol dinomor 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat melalui media perpesanan pada aplikasi WhatApps.(*)
Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Irjen Pol Rachmad Wibowo Larang Organ Tunggal di Sumsel Putar Lagu Remix