Patuhi Perbub, DPM-PTSP Musi Banyuasin Pasang Logo Pemkab Pada Kendaraan Dinas

Senin 09-01-2023,09:44 WIB
Reporter : Boim
Editor : Erwin

SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Musi Banyuasin, Senin (09/01/2023) memasang Stiker Logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin pada kendaraan dinas. 

Kepala DPM-PTSP Musi Banyuasin, H Riki Junaidi AP MSi mengatakan, mengatakan, sesuai instruksi Pj Bupati Muba H Apriyadi bahwa penempelan stiker logo Pemerintah Kabupaten Muba berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 dan bagi pengguna kendaraan yang tidak mematuhi edaran ini akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA:Ternyata Ada Malin Kundang Versi Musi Banyuasin, Peninggalannya Masih Ada

BACA JUGA:Aksi Heroik Pria Gagalkan Perampokan di Restoran Viral, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan

"Oleh karena itu DPM PTSP Muba melaksanakan surat edaran aturan tersebut pada hari ini," jelasnya

Ia menyebutkan, penempelan stiker logo Pemkab Muba ini dalam rangka penataan, penertiban dan pengawasan penggunaan Kendaraan Bermotor Milik Daerah di Lingkungan Pemkab Muba.

BACA JUGA:Fakta Lain Mantan Kades Yang Bawa Kabur Pengantin Wanita di Bengkulu, Ternyata Sudah Nikah Siri 2 Tahun

Maka telah diundangkannya Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, untuk pengguna Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.

"Dengan ditempelkan sebuah stiker/logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini. Semoga semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memelihara barang milik daerah," ungkapnya . (boi)

Kategori :