Praktik Oplosan Minyak Industri Dengan Minyak Penyulingan Muba Dibongkar, Sehari Bisa Produksi 10 Ton

Senin 09-01-2023,17:49 WIB
Editor : Dodi

 

PALEMBANG, HARIANMUBA.COM,- Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar praktik pengoplosan minyak industri dengan minyak penyulingan asal Musi Banyuasin.

Itu setelah Polisi menggerebek Sabtu 7 Januari 2023 malam menggerebek gudang pengelohan BBM ilegal di Kertapati Palembang.

Pemilik gudang berinisial DAA (30), berhasil diamankan Ditreskrimsus

Diback-up tim gabungan Polrestabes Palembang-BPH Migas.

BACA JUGA:Pesawat Kargo di Pegunungan Bintang Batal Mendarat, Ternyata Diberondong Peluru KKB

BACA JUGA:Miris, Pipa Sandar Jembatan Sungai Lilin Banyak Hilang

DAA yang merupakan warga Kecamatan Antapani, Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini sebelumnya sempat berhasil melarikan diri.

Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MK (20), warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati. 

Dari MK berhasil terungkap jika BBM yang dioplos adalah minyak solar industri dengan minyak hasil penyulingan dari Kabupaten Muba. 

Sementara Tersangka DAA mengaku baru sekitar tiga bulan terakhir melakukan praktik ilegal dengan produksi mencapai 10 ton per-hari. 

BACA JUGA:Fakta Menarik Sungai Lilin Musi Banyuasin, Salah Satu Wilayah Transmigrasi Tersukses di Indonesia

BACA JUGA:Polsek Bayung Lencir Amankan Kawanan Pencuri Ternak

“Dalam sehari sanggup produksi atau mengoplos minyak sebanyak 10 ton,” aku tersangka DAA saat dihadirkan dalam rilis Senin 9 Januari 2023.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mengambil minyak sulingan dari Muba dan diantar ke gudang. 

Kategori :