Warga NTT Tewas, Diduga Ditembak Oknum Polisi, Berikut Kronologinya

Selasa 10-01-2023,06:25 WIB
Reporter : Reno
Editor : Erwin

KUPANG, HARIANMUBA.COM - Kasus penembakan warga sipil oleh oknum polisi oembali terjadi. Kali ini korbannya adalah Ferdinandus dan pelakunya oknum polisi yang bertugas di Polres Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Briptu ER dan Korban Ferdinandus sendiri dikenal memiliki hubungan pertemanan.

 

Akibat perbuatan tersebut Briptu ER kini dikenai sanksi pidana.

 

"Sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan, Briptu ER dikenakan saksi pidana," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Senin (9/1).

BACA JUGA:Segera Daftar! Dinas Kominfo Buka Lowongan Kerja, Gajinya Hingga Rp 4.000.000 Per Bulan

Kombes Pol Ariasandy menyampaikan hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Propam Polda NTT dan Propam Polres Sumba Barat.

 

Menurut mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu, hasil gelar perkara menetapkan tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.

 

"Briptu ER terancam penjara lima tahun atas perbuatannya," ucapnya.

BACA JUGA:Siap-siap! 2023, Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Data Pemilik Bakal Dihapus Permanen

Ariasandy mengatakan bahwa Briptu ER menggunakan senjata api tanpa memperhatikan standar prosedur operasional (SOP).

Kategori :