Terbukti Rugikan Negara , Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Divonis 5,5 Tahun

Rabu 11-01-2023,20:59 WIB
Reporter : Reno
Editor : Erwin

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Asep Sudarno, mantan Kadis Pertanian OKU Selatan dengan hukuman 5,5 tahun penjara.

 

Asep Sudarno terbukti terlibat korupsi pembangunan gedung pengering gabah serta tidak mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp190 juta.

 

Sementara, satu terdakwa lainnya yakni Firmansyah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 11 Januari 2023 divonis dengan pidana selama 2,5 tahun penjara.

 

Majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH menilai, perbedaan hukuman terdakwa Firmansyah sebagai Kabid Pertanian OKU Selatan saat itu, karena telah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp155 juta.

BACA JUGA:Hampir 24 Jam Wilayah Musi Banyuasi Ini Listriknya Mati, Pelanggan Dibuat Merana

Sementara, hakim menilai untuk terdakwa Asep Sudarno karena tidak mengembalikan uang selain divonis lebih tinggi, juga diberi pidana tambahan 2 tahun penjara apabila tidak mengembalikan uang kerugian negara Rp190 juta.

 

Selain itu juga, pertimbangan penjatuhan vonis pidana terhadap keduanya diantaranya sebagai ASN tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, menjadi hal yang memberatkan terdakwa.

 

Majelis hakim sependapat dengan JPU Kejari OKU Selatan bahwa keduanya dijerat dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor.

BACA JUGA:Tumbangkan Ganda Putra Jepang, Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin Melaju ke-16 Besar Malaysia Open 2023

Dalam pertimbangan vonis pidana, majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang seluruhnya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan.

Kategori :