Kemensos Siap Cairkan Dua Bansos Ini di Awal 2023, Berikut Persyaratannya

Kamis 12-01-2023,11:07 WIB
Editor : Erwin

 

Sementara itu, PKH merupakan bansos yang hanya bisa didapatkan oleh masyarakat tertentu.

BACA JUGA:Cukup Melalui HP! Berikut Syarat dan Cara Mudah Daftar Akun SNPMB 2023

Berdasarkan regulasi yang masih berlaku hingga saat ini, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH, di antaranya ibu hamil, balita, siswa SD, SMP, SMA, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas berat.

 

Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan nominal yang beragam.

 

Sebagai contoh, masyarakat kategori ibu hamil akan menerima PKH berupa BLT senilai Rp3 juta per tahun yang dapat dicairkan setiap tahap Rp750.000.

 

Penyaluran PKH di tahun lalu berlangsung dalam empat tahap selama satu tahun. Setiap tahapnya penyaluran berlangsung tiga bulan.

BACA JUGA:Siang Ini Musi Banyuasin Berpotensi Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca Sumsel 12 Januari 2023 Dari BMKG

Tak menutup kemungkinan skema penyaluran PKH tersebut akan kembali berlaku di tahun 2023 ini.

 

Demikian informasi mengenai cara daftar DTKS Kemensos 2023 secara online di aplikasi Cek Bansos. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul : Dua Bansos Siap Dicairkan Pemerintah, Warga Penerima Wajib Terdaftar di DTKS Kemensos

Kategori :