SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, masuk tahap akhir pencermatan dari KPU Provinsi dan KPU Pusat.
Ketua KPU Musi Banyuasin, Yupizer, didampingi Divisi Teknik Penyelengaraan Pemilu, Khoirul Anam, S.Ei, mengatakan, perubahan daerah pemilihan langsung (Dapil) kabar terakhir sudah masuk dalam pencermatan dari KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Pusat.
"Saat ini menunggu dari KPU Republik Indonesia, finalisasi," ujarnya
BACA JUGA:Belum di fungsikan Sudah Roboh, Ini Kata Kontraktor Tembok Pasar Randik Sekayu Musi Banyuasin
Dijelaskanya perubahan jumlah Dapil tentunya sudah selayaknya yang dilakukan setiap lima tahun sekali.
"Sementara kita, sejak tahun 2011 sama sekali belum ada perubahan, sementara jumlah penduduk saat ini, 668.235 jiwa," katanya.
Selain itu, mengacu pada tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai, profosonilitas, integritas wilayah, kohesivitas atau Ras budaya asal usul, dan kesinambungan serta kecukupan wilayah yang sama yakni Sumsel 9, dan ketaatan. Pada sistem Pemilu pada proporsionalitas.
"Tujuh prinsip itu tentu saja sangat sesuai dengan ada yang tidak memenuhi lagi seperti kesinambungan yakni di wilayah Kecamatan Jirak Jaya, dan integritas wilayah yang meliputi hubungan antar kecamatan yakni transportasi, ada yang tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang," terangnya
Selain itu pula ada kecamatan yang tidak berwakil, menjaga hubungan yang dekat antara pemilih.
"Terlalu luas nya wilayah Musi Banyuasin sehingga hubungan koordinasi antar wilayah sulit, dan biaya sosialisasi pemilu tinggi," jelasnya
Maka dari itu dari empat Dapil diusulkan menjadi 7 Dapil yakni satu Dapil baru dan dua lagi Dapil lama.
"Penambahan Dapil ini terdiri Dapil 1. Sekayu jumlah kursi 7, Dapil 2, masuk wilayah Sungai Keruh, Plakat Tinggi, dan Jirak Jaya berjumlah 5 kursi," jelasnya
Sementara Dapil 3, meliputi Batanghari Leko, Sanga Desa, Babat Toman dan Lawang Wetan, sebanyak 8 kursi
"Lalu Dapil 4, Bayung lencir dan Tungkal Jaya sebanyak 9 kursi. Kemudian Dapil 5, Lalan, sebanyak 3 kursi. Selanjutnya Dapil 6, Sungai Lilin, Keluang sebanyak 7 kursi, dan terakhir Dapil 7, Lais dan Babat Supat sebanyak 6 kursi," imbuhnya.