Cara Mudah Daftar DTKS Kemensos, Siapkan Data dan Dokumen Ini

Jumat 13-01-2023,05:23 WIB
Editor : Dodi

BACA JUGA:Hasil Rapat PSSI, Liga 2 dan 3 Dihentikan, Sementara Liga 1 Tanpa Degradasi

Lampirakan saja KTP serta KK ke kantor desa/kelurahan setempat.

Kemudian, pihak desa/kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Jika pengajuan dikabulkan, data calon penerima bansos KIS PBI JK 2023 akan diteruskan

ke kecamatan, bupati, gubernur hingga ke menteri sosial.

BACA JUGA:Begini Tanggapan DPC PDI Perjuangan Musi Banyuasin, Terkait Perubahan Dapil Yang di Usulkan KPUD Muba

BACA JUGA:Begini Tanggapan DPC PDI Perjuangan Musi Banyuasin, Terkait Perubahan Dapil Yang di Usulkan KPUD Muba

Di Kementerian Sosial, data Anda akan kembali dilakukan verifikasi dan validasi, lalu dikirimkan ke BPJS Kesehatan untuk ditambahkan sebagai peserta KIS PBI JK 2023.

Unutk diketahui  ada dua macam KIS, yakni KIS Penerima Bantuan Iuran atau PBI) dan KIS Non PBI.

Para penerima KIS PBI berhak mendapatkan fasilitas kesehatan tanpa dipungut biaya iuran, sebab seluruh iuran ditanggung pemerintah.

KIS PBI diprioritaskan untuk masyarakat fakir miskin dan tidak mampu secara perekonomian.

BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Saat Hendak Berangkat Kantor

BACA JUGA:DPD Golkar Musi Banyuasin Dukung Perubahan Daerah Pemillihan Pemilu 2024

Sementara itu, KIS Non PBI adalah program JKN yang iurannya dibayar sendiri secara mandiri oleh pemilik kartu KIS.

Untuk KIS PBI yang iurannya ditanggung pemerintah mendapatkan fasilitas pelayanan kelas III dengan total bantuan iuran tiap bulan sebesar Rp 42 ribu.

Sementara, KIS Non PBI bisa memilih kelas pelayanan I-III tergantung kemampuan membayar iuran.

Kategori :