Pada tahun lalu banyak prodi Akreditasi C di PTN yang hanya mendapatkan kuota KIP kuliah lebih sedikit karena keterbatasan kota.
Perlu di ingat bahwa KIP Kuliah hanya untuk siswa atau calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu. Karena syarat dari mendaftar KIP Kuliah memang dikhususkan untuk siswa dari keluarga tidak mampu namun ingin lanjut kuliah.
Berikut kategori Bagi siswa atau calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP kuliah:
- Memiliki KIP SMA atau Sederajat
- Memiliki Kartu BPNT, KKS atau PKH
- Siswa berasal dari panti asuhan atau panti sosial
- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan keterangan Desil <4
- Pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp. 4.000.000 (Kotor) atau pendapatan kotor maksimal Rp. 750.000 dari gabungan orang tua wali dibagi jumlah anggota keluarga.
BACA JUGA:Kelenteng Marga Chu Palembang Gelar Ritual Tutup Tahun Antar Dewa Dapur ke Kahyangan
Apabila siswa memiliki salah satu dari kriteria di atas, maka siswa masih bisa mendaftar KIP Kuliah.
Setelah memenuhi persyaratan pendaftaran KIP Kuliah, selanjutnya, siswa wajib tahu prosedur pendaftaran KIP Kuliah. Berikut prosedur pendaftaran KIP Kuliah:
Siswa atau calon mahasiswa bisa langsung melakukan pendaftaran di situs resmi Sistem KIP Kuliah secara mandiri yaitu di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Saat membuat akun dan mendaftar, siswa perlu memasukkan NIK, NPSN, NISN serta alamat email yang aktif dan valid.
Setelah itu sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NPSN dan NISN dan juga kelayakan siswa untuk mendapatkan KIP Kuliah.
BACA JUGA:Kejaksaan Musi Banyuasin Cek Bangunan Pasar Randik Roboh, Ini yang Dilakukanya