Bahkan ada yang nyindir dengan menyebut “Gk pp orang kaya ini kan bebas,” komentar lainnya.
BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal di Lubuk Linggau Ternyata Pangkalan LPG, Satu Orang Jadi Tersangka
BACA JUGA:Herman Deru Yakini Tol Indralaya-Prabumulih Percepat Pertumbuhan Ekonomi Sumsel
Hingga minggu pagi, unggahan tersebut mendapatkan komentar yang sejenis hingga 703 dan di sukai 5.248 pengguna instagram.
Setelah viral, Polisipun memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut. Polisi menindak mobil sport mewah itu karena masuk jalur TransJakarta.
Hal itu dilakukan pengemudi dengan sengaja ketika tahu Lamborghini yang dikendarainya mengalami gangguan dan akan mengalami mogok karena mengalami masalah radiator.
“Pelanggaran lalu lintas masuk busway. Kami tilang,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana, Sabtu 14 Januari 2023.
BACA JUGA:H Rhoma Irama Tampil di Lubuk Linggau, Hibur Tamu Acara Resepsi Pernikahan
BACA JUGA:Cara Daftar Program KIP Kuliah 2023, Bisa Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku, Kuota Terbatas!
Maulana mengatakan pengemudi atas nama Steve Kiswandono dinyatakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengemudi Lamborghini itu didenda Rp 500 ribu.
“Denda sebesar Rp 500 ribu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan,” terangnya.
Maulana menjelaskan, mobil tersebut mogok pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA:5 Peperangan Rakyat Musi Banyuasin Melawan Jepang
BACA JUGA:Mobil Ketua DPRD Tanjab Barat Jambi Kecelakaan, Masuk Dalam Parit Perusahaan
Saat itu, mobil sedang melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.