Ingat! Camera Tilang Elektronik di Depan Polsek Sungai Lilin Mulai Berfungsi

Senin 16-01-2023,18:59 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan perangkat desa dan lurah dalam wilayah Sungai Lilin, selain itu ada juga dari kalangan pelajar SMA, komunitas pemuda dan juga tokoh masyarakat.

BACA JUGA:Tawuran Antar Pemuda di Palembang Berawal Saling Ejek di Medos, Berikut Pengakuan Salah Seorang Yang Terlibat

BACA JUGA:Bukan KDRT, Ferry Irawan : Hanya Cekcok dengan Istri Saya Venna Melinda

Kasat menjelaskan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengetahui keberadaan ETLE tersebut sehingga bisa berkendara lebih tertip lagi.

"Kami harap mereka yang ikut sosialisasi ini bisa meneruskan ke teman, keluarga, tetangga ditempat tinggal masing-masing," jelasnya.

Lantas apa saja yang ditilang oleh ETLE.

Mengutip dari Korlantas.Polri.go.id Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:

BACA JUGA:3 Daerah Penyumbang Beras Tertinggi Di Sumatera Selatan, Daerah Mana Saja..

BACA JUGA:Info Terbaru, Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Akan Segera Dimulai, Simak Cara Pendaftaran

• Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

• Tidak mengenakan sabuk keselamatan.

• Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.

• Melanggar batas kecepatan.

• Menggunakan pelat nomor palsu.

• Berkendara melawan arus.

• Menerobos lampu merah.

Kategori :