Sudah Jadi Justice Collaborator, Bharada E Masih Dintuntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini Hal yang Memberatkan

Rabu 18-01-2023,18:37 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Meski sudah berstatus sebagai Justice Collaborator serta sudah bersikap Sopan & Kooperatif, Richard Eliezer atau Bharada E masih dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Ternyata ada hal memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU.

 

Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer.

 

JPU menyatakan terdakwa Bharara Richard secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembununan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Hendak Petik Buah Pepaya, Sominah Malah Temukan Janin Usia 4 Bulan Dalam q

Jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Bharada Richard dalam perkara ini.

 

Jaksa Paris Manulu mengatakan terdakwa Richard merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

"Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," kata Jaksa Paris membacakan tuntutan untuk Richard di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (18/1).

 

Lalu, perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Kategori :