LUBUK LINGGAU,HARIABMUBA.COM,- Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau menggerebek lokasi yang sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba di Kabupaten Musi Rawas.
Lokasi tersebut adalah Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari lokasi yang terkenal sebagai sarang narkoba petugas berhadil mengamankan 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil diamankan.
Ke-5 orang itu adalah Deni Pranata Saputra, Ricky Novri Andika, Julianto alias Juli, Ispani alias Pani, dan Milham.
BACA JUGA:8 Rekomendasi SMA Terbaik di Musi Banyuasin Berdasarkan Data Kemendikbud 2023, Adakah Sekolahmu...
Semua tersangka adalah warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Penggerebekan ini dilakukan Senin 9 Januari 2023. Hasilnya ditemukan satu plastik klip berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian ditemukan pula satu paket sabu dengan berat kotor 0,64 gram, dan 3 perangkat alat hisap sabu (bong).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan dan Kasi Humas AKP Ermi menjelaskan ungkap kasus ini, berawal dari pengembangan ungkap kasus, dari September-Desember tahun 2022.
BACA JUGA:Info Terbaru, Harga BBM Kembali Turun hingga Rp2.150/Liter, Berikut Daftar Harga Terbaru di SPBU
"Dimana akhir tahun lalu, sebanyak lima LP (laporan polisi) ungkap kasus narkoba di Kota Lubuklinggau, sumber barangnya dari Tanah Periuk," kata AKBP Harissandi, dalam pers rilis Kamis 19 Januari 2023.
Kapolres mengatakan, Tanah Periuk memang bukan wilayah hukum Polres Lubuklinggau.