HARIANMUBA.COM,- 2 orang tersangka kasus sumur minyak ilegall di Kabupaten Musi Rawas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.
Kedua tersangka kasus sumur minyak ilegall ini adalah Royen (35) dan Deli (34) semuanya warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Pelimpahan berkas perkara dari penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas ke Kejari Lubuklinggau, Kamis 19 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tersangka Royen dan Deli, telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21," jelas Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Selidiki Penemuan Janin Bayi Usia 4 Bulan, Cari Sosok Ibu yang Membuangnya...
BACA JUGA:10 Rekomendasi SMA Favorit di Kota Palembang Tahun 2023, Adakah Sekolahmu Dalam Daftar...
Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B- 212/L.6.11/Eku.1/1/2023 tanggal 17 Januari 2023 sudah Lengkap (P-21)
"Berkas perkaranya diterima oleh JPU Akbari Darmansyah SH dan akan segera mengikuti proses persidangan," tutup AKP Indra.
Keduanya, dikatakan Kasat Reskrim diancam dengan pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” tambah Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Bakal Mengalami Kenaikan, Inilah Besaran nya
Kedua pelaku sumur minyak ilegall ini diamankan Sat Reskrim Polres Musi Rawas Kamis 25 November 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.
Keduanya diamankan di lahan perkebunan PT BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan berawal ketika tim gabungan melaksanakan operasi gabungan ilegall drilling.