Pelaku Pembacokan Warga Lais Diamankan di Tungkal Ilir Banyuasin

Senin 23-01-2023,19:21 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

“Tersangka sudah kita tangkap dan sekarang ditahan dirumah tahanan Polsek lais untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA:Liga 3 Zona Sumsel : Persimuba Menang Tipis 1-0 Atas Baylen FC

BACA JUGA:Buka Rakornas ke 4 Panther Mania, Herman Deru Ajak Masyarakat Tertib Lalulintas dan Taat Bayar Pajak

Hendra menambahkan bahwa sebenarnya pelaku dan korban ini bertetangga.

Kejadian pembacokan pelaku tidak senang ketika ditanya sebab ribut dengan istrinya yang sempat dikejar nya pakai parang.

Sehingga pelaku menyerang dan membacok korban lalu kabur. 

Atas peristiwa itu, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA:Eksotis! Goa Batu Napalicin Muratara, Situs Arkeologi yang Mendunia

“Berfikir lebih dulu baru bertindak, jangan sebaliknya bertindak dulu baru berfikir apalagi bertindak saja tanpa berfikir tentunya akan sangat beresiko, inilah contoh kejadiannya,” pesan kapolsek.

Kategori :