PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah tegas terkait aturan penimbunan lahan yang telah dibuatnya. Hasilnya, sebanyak 77 kasus penimbunan lahan tanpa izin di Kota Palembang saat ini sedang ditangain oleh Pemkot Palembang.
Untuk diketahui masyarakat bahwa setiap penimbunan lahan di Kota Palembang haruslah mengantongi izin resmi.
Bila tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administratif dan ketentuan pidana.
“Petugas kita saat ini menangani 77 kasus penimbunan lahan yang tak memiliki izin,” kata Cherly Panggar Besi SE, Kabid Bina Tibum Tranmas Pol PP Kota Palembang ketika dikonfirmasi sumeks.
BACA JUGA:Jalan Masuk Pasar Perjuangan Sekayu Tak Pernah di Perhatikan, Kondisinya Rusak dan Becek
Menurutnya, ketika pemilik lahan mendapat SP3 dari Wali Kota Palembang, maka dalam rentang waktu tujuh hari wajib mengembalikan lahan tersebut seperti keadaan semula.
“Ketentuan pidana untuk pelanggaran, beberapa pasal hukuman pidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.
Penimbunan lahan tak berizin, diakuinya, tersebar di Kota Palembang, provinsi Sumatera Selatan.
Namun paling banyak di wilayah Kecamatan Sukarami, Alang-Alang Lebar, Ilir Barat I, serta Sako.