BACA JUGA:Tragis! Seorang Ibu di Banyuasin Temukan Anaknya Gantung Diri di Pintu Rumah
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 ayat (3) dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 160 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan," terang Kabid Humas.
Ia menuturkan, pembakaran korban WG yang terjadi pada Selasa pagi di Kompleks Kokoda Kilometer 8 Kelurahan Klasabi Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong dipicu adanya informasi hoaks penculikan anak.
Massa yang menduga WG adalah bagian dari pelaku penculikan anak langsung bertindak main hakim sendiri dan membakar korban.
BACA JUGA:Tragis! Seorang Ibu di Banyuasin Temukan Anaknya Gantung Diri di Pintu Rumah
"Salah seorang massa menyiramkan bensin dan membakar korban" ucap Adam.
Terpisah, aktivis perempuan Papua Barat Yuliana Numberi berharap penanganan kasus pembakaran korban WG tetap mempertimbangkan berbagai aspek.
Kasus tersebut harus menjadi atensi bagi penegak hukum, pemerintah daerah dan awak media sehingga lebih meningkatkan peran melawan informasi hoaks yang bertebaran di media sosial.
"Harus jadi catatan semua pihak bahwa hoaks itu yang menjadi penyebab awal," ujar Yuliana.