"Karena alat bukti dan keterangan yang cukup, dan hasil visum, sehingga tersangka diamankan di rumahnya, pada Rabu 25 Januari 2023, sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, Kamis 26 Januari 2023.
BACA JUGA:Pengendara Jalinteng Keluhkan Hewan Kaki Empat, Banyak Melintas di Kecamatan Ini
Kasat menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya, melakukan persetubuhan dengan anak tirinya, yang masih di bawah umur, sebanyak satu kali.(*)
Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul : Diimingi Uang Jajan, Ayah Bejat di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Tiri