PALEMBANG, HARIANMUBA. COM, - Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H. Mawardi Yahya menghadiri sidang paripurna LX (60) DPRD Prov. Sumsel
Paripurna ini dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel, Senin (30/1) pagi.
Dalam sidang paripurna ke LX (60) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati .
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Prov. Sumsel, Solehan Ismail merinci setidaknya ada 11 Raperda yang akan dibahas kalangan dewan.
Diantaranya 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemprov Sumsel.
Sedangkan 4 Raperda lainnya merupakan usulan Legislatif meliputi Raperda Tentang Kelestarian Tentang Nilai-Nilai Budaya Dalam Masyarakat, Raperda Tentang Pemanfaatan Alur Sungai Dan Perairan Di Pedalaman, Raperda Tentang Peraturan Distribusi Air Dan Edukasi, serta Raperda Tentang Perlindungan Dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Selanjutnya, dilakukan penanda tanganan Rancangan Keputusan DPRD Prov Sumsel tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Prov. Sumsel Nomor 122 Tahun 2022 tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prov. Sumsel yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Hj. RA. Anita Noeringhati disaksikan oleh Wagub Mawardi Yahya.
Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati menyebut Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang diajukan tersebut didasari Perda Prov. Sumsel Nomor 2 Tahun 2013..
"Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keandaan konflik atau bencana alam akibat kerjasama dengan pihak lain, serta keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya utgensi atas suatu rancangab peraturan daerah yang dapat disetujui bersama oleh ketua badan pembentuka peraturan daerah dan kepala biro hukum dan hak asasi manusia. Dan perubahan dan penambahan ini sudah diatur dalam undang-undang," tutup Anita.
Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut, Sekda Prov. Sumsel, Ir. S.A. Supriono, Kepala OPD di lingkungan Prov. Sumsel .