BACA JUGA:Pj Sekda Musni Wijaya Hadiri Rakor Pupuk Bersubsidi 2023
Dari rumah kedua tersebut, lanjut dia, tersangka berhasil mengambil jam tangan dan kalung perak. Hanya saja, saat akan melarikan diri dia kepergok dan sempat menjadi bulan-bulanan warga.
"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Untuk laporan polisi (LP) ada dua di Polsek SU II Palembang. Selanjutnya akan terus kita kembangkan," jelas Andrian.
Sementara, tersangka Firnando mengakui perbuatannya.
Rencananya barang-barang yang dicuri tersebut akan dijual kepada pengepul dan uangnya digunakan memenuhi kebutuhan hidup.
BACA JUGA:Jalin Silaturahmi dan Kekompakan, Ini yang Dilakukan TP-PKK Muba
"Baru sekali inilah Pak. Rencananya mau dijual dan untuk makan," terangnya.(*)
Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul : Kepergok Mencuri, Pemulung di Palembang Babak Belur Dimassa