Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya.
"Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara, " paparnya.
Dwi mengimbau, agar para orang tua lebih mendidik anaknya untuk aktif dalam kegiatan keagamaan. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
"Ya, orang tua harus lebih aktif mengajarkan anak tentang ke keagamaan, " tutupnya.
BACA JUGA:Warga NU Lalan Sebut Gubernur HD dan Pj Bupati Apriyadi Pemimpin Karismatik
Sementara, Pelaku, Rihansyah mengaku kesal dan marah tidak dipinjamkan motor. Sehingga melakukan penganiayaan pads ibunya.
"Aku mau minjam motor ke adik, untuk mengantar anak pergi ke tempat nenek angkat. Akan tetapi tidak dikasih. Lalu mau minjam motor itu ke ibu dan tidak juga diberi, " kata pelaku.
Sambung pelaku, aku melihat ibu membawa anak aku kedepan rumah. Nah, dari sinilah aku marah dan kesal.
"Lalu aku melihat ada dahan kayu. Selanjutnya aku pukul ibu ku, tepat ke bagian paha dan punggung. Aku menyesal Pak, " tandasnya.