PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Kamis 2 Februari 2023 resmi melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Dalam perkara ini, Tiga tersangka itu yakni HJ sebagai ketua Bawaslu Kota Prabumulih aktif, serta dua tersangka yakni IS dan IR sebagai komisioner Bawaslu Kota Prabumulih aktif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Prabumulih Anjasra Karya SH MH, mengatakan usai pelimpahan berkas perkara tersebut hanya tinggal menunggu penetapan persidangan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini menerangkan, perkara ini terkait penggunaan dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp5,7 miliar.
BACA JUGA:Peringati Hari Kanker Sedunia, TP PKK Muba Gelar IVA Test dan KB Gratis
Namun, dijelaskannya dalam perjalanan dana hibah tersebut digunakan para tersangka tidak sebagaimana mestinya, sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Sehingga berdasarkan audit BPKP Sumatera Selatan total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka lebih kurang Rp1,8 miliar," kata Anjasra Karya SH.
Disinggung mengenai penggunaan dana oleh para tersangka, Anjas mengaku ketiganya saat diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih dinilai kurang kooperatif.
Para tersangka, lanjut Anjas saat di penyidikan tidak ada yang mau berterus terang terkait penggunaan dana tersebut digunakan untuk apa saja.