Polisi Buru Tersangka Lain, Penyebab Terbakarnya Eks Penyulingan Minyak di Bayung Lencir

Kamis 02-02-2023,20:20 WIB
Editor : Dodi

SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Polisi memburu tersangka lain yang menyebabkan kebakaran lokasi eks penyulingan minyak di Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin.

Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin bersama Polsek Bayung Lencir telah mengamankan satu orang tersangka Ari Wahyudi (24) warga Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, kemarin Rabu (01/02/2023).  

Seperti diketahui kebakaran bekas tempat penyulingan minyak tradisional di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (1/2) siang.

"Ada satu pelaku lagi yang belum tertangkap, kita sudah mengantongi identitasnya berinisial D dan saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian didampingi Kasi Humas AKP Susianto dan Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo, Kamis (2/2). 

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Lapas Sekayu Teken Perjanjian Kerja Sama Puskesmas Balai Agung

Untuk saat ini, sambung Dwi, atas peristiwa itu satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Ari Wahyudi (24) yang merupakan warga setempat. 

"Tersangka tertangkap oleh anggota saat sedang ikut memadamkan api yang membakar lokasi penyulingan minyak tradisional," jelas dia. 

Hasil pemeriksaan, diketahui kebakaran disebabkan mesin sedot minyak yang dihidupkan oleh tersangka dan temannya D (DPO) di lokasi kejadian menimbulkan percikan api.

Nah hal inilah yang selanjutnya menyambar drum, tedmon hingga ke kolam limbah yang berisikan minyak mentah. 

BACA JUGA:Lapangan Sepakbola Sungai Lilin Sport Center Mulai Aktif di Gunakan, Ini Pesan Camat

"Tersangka dijerat Pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," jelasnya 

Kategori :