Pasal yang diterapkan adalah pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, tambah Widya.
BACA JUGA:Warga Panen Jamur Sawit Saat Musim Hujan, Ternyata Harga Jualnya Cukup Lumayan Loh!
BACA JUGA:Malam Minggu, PJ Bupati Musi Banyuasin Kunjungi Kampung Kuliner Tepian Sungai Musi Sekayu
Ditempat terpisah Kanit Reskrim Aiptu Whelthan P. Simamarta SH menjelaskan bahwa karena pelakunya sudah jelas dan tinggal mencari dimana keberadaannya maka tidak perlu waktu lama pelaku bisa kita tangkap.
"Kalau kerugian korban akibat kejadian tersebut mencapai 33 jutaan karena selain uang mobil korban yaitu Avanza nopol BG 1990 PYK juga dibawa oleh pelaku," terang Welthan.