SEKAYU- Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan kepada semua pihak dan warga untuk tidak melakukan penangkapan ikan yang dapat berdampak merusak biota sungai dan mengancam keselamatan jiwa.
"Tangkaplah ikan dengan cara yang tidak merusak biota sungai. Kalau pakai racun atau alat setrum itu merusak lingkungan dan bisa dilakukan di pidana," tegas Apriyadi.
Selain ancaman penjara atau denda, lanjut Apriyadi, menangkap ikan dengan menyetrum tak hanya berbahaya bagi kelangsungan habitat ikan di sungai, tapi juga bisa membahayakan si penyetrum ikan hingga masyarakat yang turut mencari ikan.
"Nyawa bisa melayang, saya minta betul agar warga jangan menangkap ikan dengan cara yang tidak benar dan merusak biota sungai," tuturnya.
Mantan Kadinsos Pemprov Sumsel ini juga mengingatkan agar para pencari ikan atau nelayan untuk berhati-hati saat menangkap ikan di sungai.
"Waspada dan antisipasi kalau sedang berada di sungai, serangan hewan buaya dapat mengancam keselamatan jiwa," ucapnya.