Nah Loh, Sudah Lolos, 4 PPPK OKI Justru Mengundurkan Diri

Senin 13-02-2023,12:42 WIB
Editor : Dodi

KAYUAGUNG, - Sudah dinyatakan lolos 4 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2022 di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) malah mengundurkan diri.

Pemkab OKI sudah mengumumkan Hasil tes seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2022.

Untuk yang dinyatakan lulus ada 215 peserta. Sayangnya dari hasil pengumuman hasil seleksi peserta nakes ini, pada Jumat 30 Desember 2022. 

Setelah dilakukan tahapan pasca sanggah untuk penerimaan PPPK Kabupaten OKI formasi tahun 2022. 

BACA JUGA:Latihan Terjun Payung, Anggota Satuan Elite Denjaka Mendarat Darurat di Halaman Rumah Warga

BACA JUGA:Ratusan Warga Siapkan Serangan Balasan Akibat Tewasnya Keponakan Kades, Beruntung Aksi Berhasil Diredam

Ada 4 orang peserta pembatalan kelulusannya. Dengan alasan yang bersangkutan mengundurkan diri. 

"Iya ada 4 yang batal lulus karena mengundurkan diri. Tiga orang memang mengundurkan diri dan 1 orang lagi dianggap mengundurkan diri," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI Mauliddini SKM melalui Kabid Pengadaan dan Informasi Imron Suhedi. 

Dijelaskannya, pengunduran diri itu berdasarkan pengisian daftar riwayat hidup dan penyampaian kelengkapan dokumen pemberkasan yang dinyatakan lulus tahap akhir pasca sanggah. 

Adapun untuk 4 orang tersebut, kata Imron, terdiri dari 3 orang dokter dan 1 orang bidan. 

BACA JUGA:Waspada, Malam Ini Kabupaten Muba Diprediksi Terjadi Hujan Petir, Berikut Prakiraan Cuaca Senin 13 Februari 20

BACA JUGA:Musi Banyuasin Kembali Heboh, Pernikahan Satu Pengantin Pria Dengan Dua Pengantin Perempuan

Jadi untuk keempat orang ini yang mengundurkan diri dianggap mengundurkan diri. Sehingga dibatalkan status kelulusannya. 

Maka tidak berhak untuk mengukuti proses selanjutnya. Sehingga diproses penggantian kelulusannya dengan peserta yang lain yang memenuhi persyaratan. 

"Yakni sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 968 tahun 2022," ungkapnya, saat dihubungi SUMEKS.CO, Ahad 12 Februari 2023.

Kategori :