Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini 3 Fakta Yang Menguatkan Hakim

Senin 13-02-2023,16:32 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

 

"Berdasarkan barbuk dan Ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard dapat disimpulkan tiga fakta," ujar Hakim Wahyu.

BACA JUGA:Tragis, Pria Paru Baya Ini Ditemukan Membusuk. Ini Penyebabnya

Fakta pertama, kata hakim, terdakwa Ferdy Sambo pada saat di lokasi kejadian membawa senpi di pinggang kanannya.

 

"Fakta Kedua, terdakwa memiliki sepucuk senjata merek jenis Glock-17 Austria dengan seri numbuer 135," ucap hakim.

 

Fakta ketiga, lanjut Wahyu, dalam magazine Glock-17 yang digunakan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Yosua menyisakan 12 butir peluru.

BACA JUGA:Pj Bupati dan Ketua DPRD Tinjau Drainase yang Jebol di Desa Tanah Abang Kecamatan Batang Hari Leko

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui enam butir peluru merek pin 9CA, lima butir peluru merek SMB 9x19, dan satu butir peluru merek luger Z7 9 mm.

 

"Dan peluru merek luger 9 mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan," tutur Hakim Wahyu.

 

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Eks Kadiv Propam Polri itu hukuman penjara seumur hidup dalam perkara ini.

 

Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :