Sudah Divonis 2,5 Tahun Penjara, Selebgram Palembang Alnaura Tetap Jualan di Media Sosial

Selasa 21-02-2023,07:55 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

BACA JUGA:Mawardi Yahya Sampaikan Jawaban Gubernur Terhadap 4 Ranperda Prov Sumsel

Kasus ini bermula dari laporan Cavarina Gustiandari yang merasa ditipu Al Naura Karima Pramesti atau Alnaura.

 

Yang bermula dari tawaran usaha penjualan pakaian pria dan wanita yang dijalankan Alnaura.

 

Alnaura menawarkan kerjasama via akun instgramnya itu dan kemudian ditanggapi Cavarina pada 2019 lalu.

 

Selebgram Palembang itu katanya pemilik bisnis penjualan pakaian pria dan memiliki butik di Mal Palembang Square, PTC Mal serta di rumahnya. 

BACA JUGA:Sumsel Ditunjuk Jadi Tempat Soft Launching GNPIP Bank Indonesia

Bahkan kasus ini terus berlanjut hingga tahun 2021, saat itu Alnaura tiba-tiba keluar negeri (Turki) pada 9 Oktober 2021 dengan alasan ada pekerjaa hingga Januari 2022.

 

Bisnis yang ditawarkan Alnaura itu berupa penjualan pakaian pria dan wanita dengan skema bagi hasil 9% dari modal yang ditanamkan dalam jangka waktu 3 bulan.

 

Alnaura menawarkan peluang usaha tersebut pada Cavarina Gustiandari yang tertarik untuk ikut berkerja sama dengan menanamkan modal usaha sebanyak 2 kali pada 2019.

 

Selanjutnya pada Desember 2020 Alnaura kembali memposting peluang usaha itu di akun Instagram miliknya.

Kategori :