BACA JUGA:Dikukuhkan Pengurus Kwartir Pramuka Banyuasin
Dan selanjutnya Cavarina Gustiandari pada Februari 2021 juga menghubungi Alnaura untuk ikut kembali berkerjasama dalam usaha bagi hasil penjualan pakaian di butiknya itu.
Pada 8 Februari 2021 terjadilan kerjasama lisan dimana Cavarina Gustiandari menyerahkan Rp 20 juta via rekening Bank Central Asia.
Perjanjiannya dalam tempo selama 3 bulan, dan skema bagi hasil 9%.
Selanjutnya Cavarina Gustiandari pada 16 April 2021 kembali mentransfer uang Rp 30 juta dengan tempo selama 3 bulan dengan bagi hasil keuntungan sebesar 9%.
BACA JUGA:Dikukuhkan Pengurus Kwartir Pramuka Banyuasin
Total modal yang ditanamkan korban Rp 50 juta.
Seharusnya dalam kerjasama penyertaan modal itu korban mendapatkan bagi hasil keuntungan sebesar Rp. 13,500,000.
Dijelaskan Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy Aprian Tambunan mengatakan kemarin AKP terlapor kasus penipuan investasi yang melapor di Polsek Ilir Barat I hanya satu orang dengan kerugian 48,2 juta.
Namun ada beberapa saksi yang diperiksa mengaku menjadi korban tapi laporannya bukan di Polsek Ilir Barat I.