BENGKULU, HARIANMUBA.COM - Beberapa barang seperti Satu Pucuk Pistol, Recorder CCTV, dan Satu Unit Handphone disita oleh Tim Gabungan Polda Bengkulu dari dalam rumah mantan bupati Kaur Gusril Pausi.
Hal itu seperti yang diterangkan oleh Andri Ketua RT 20 Perumnas Kemiling Permai Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, yang turut menyaksikan penggeledahan di rumah Gusril Pausi.
"Saya diminta mendampingi pihak kepolisian saat memeriksa seluruh ruang rumah Pak Gusril Pausi. Polisi sudah datang sejak pukul 17.00 WIB. Polisi baru selesai memeriksa sekitar pukul 23.00 WIB. Dari dalam rumah polisi membawa satu pucuk pistol senjata api beserta surat izin, Recorder CCTV dan satu unit telepon genggam," ujar Andri, Ketua RT 20 Kelurahan Pekan Sabtu.
BACA JUGA:Didua Kecamatan Ini, Dilaksanakan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah
Namun Andri mengaku tidak mengetahui latar belakang pemeriksaan rumah oleh polisi. Ia hanya diminta mendampingi selama proses pemeriksaan seisi rumah yang dilakukan polisi. Andri menyebutkan bahwa selama proses itu disaksikan langsung oleh Gusril Pausi sebagai pemilik rumah.
"Saya hanya diminta mendampingi dan menyaksikan, kemudian mengetahui benda-benda apa saja yang dibawa kepolisian," tandasnya.
Terkait proses itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu belum bersedia memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Dikabarkan sebelumnya bahwa rumah mantan bupati Kaur Gusril Pausi di RT 20 Perumnas Kemiling Permai Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Dishub Diintruksikan Pertajam Batasan Kewenangan Pengelolaan Wilayah Perairan dan Dermaga
Menurut informasi, polisi kemudian memeriksa hampir semua ruang rumah mantan bupati Kaur itu.