Gara-gara Canda Ada Bom, Penumpang Wings Air Diamankan

Rabu 01-03-2023,10:36 WIB
Editor : Dodi

Danang mengatakan pesawat lepas landas pukul 07.37 WIB, dan sudah mendarat di Bandara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB.

BACA JUGA:Pasar Kalangan Desa Berlian Makmur Tetap Stabil

BACA JUGA:Ketua DPRD Benarkan Terima Surat Dari KLHK, Sarankan Oknum DPRD Koperatif

Dia menyatakan bahwa Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.

“Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan,” kata Danang.

Mengapa bercanda bom sangat dilarang di penerbangan? Danang menjelaskan bahwa pertama soal keamanan penerbangan.

“Tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat,” jelasnya.

BACA JUGA:Siang dan Malam Ini Muba Diprediksi Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca Selasa 28 Oktober 2023

BACA JUGA:Dapat Dukungan Dari Anggota DPRD Muba, Pentas Seni Amertha Buddhaya Serasan Sekate 2023 Berlangsung Semarak

Kemudian, lanjut dia, pelanggaran hukum. “Bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman,” katanya.

Danang menyatakan bahwa setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama satu tahun, berdasarkan Pasal 344 Huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan menyebabkan orang meninggal dipidana penjara paling lama 15 tahun,” paparnya.

Selanjutnya, dampak psikologis. “Memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan,” pungkas Danang menjelaskan. (jpnn/fajar)

 

 

Kategori :