HARIANMUBA,- Penipuan berkedok kerja sama proyek menimpa warga Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan.
Tidak tangung-tanggung korban menderita kerugian mencapai 500 juta rupiah.
Korbannya bernama Periyanto (37), warga Dusun I, Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Sementara Pelaku penipuan seorang oknum pemborong di kota Prabumulih berinisial PR.
BACA JUGA:Apel Kebangsaan Seribu Ansor Banser Muba, Ini Wejangan dari Gubernur HD dan Pj Bupati Apriyadi
BACA JUGA:Gubernur & PJ Bupati Muba Hadiri Haflah Akhirussanah di Ponpes Darussa'adah Pinang Banjar
Terungkapnya kasus ini setelah kuasa hukum korban Usman Firiansyah SH menggelar jumpa pers.
Ia mengatakan, kliennya itu diduga kuat ditipu oleh oknum pemborong di Prabumulih berinisial PR dan menderita kerugian hingga Rp 505.000.000.
Kasus ini sudah melaporkan kejadiannya ke Polsek Prabumulih Timur pada 29 Maret 2022 lalu.
"Sampai sekarang kami sangat menyadari dari pihak Polsek sudah berusaha untuk menangkap pelaku yang kami terima informasinya sampai saat ini pelaku kabur, namun masih berada di wilayah Sumsel," sebutnya saat menggelar jumpa pers di kantor Hukumnya di Jalan Flores, Rabu 8 Maret 2023.
BACA JUGA:Ribuan Massa Penambang Minyak Muba Menuju ke Gubernur Sumsel
BACA JUGA:Pj Bupati Muba H Apriyadi Bakal Terima Penghargaan dari KPP Pratama Sekayu
Maka dari itu, pihaknya meminta supaya Kapolres dan Kapolda juga bisa meng-handle kasus ini.
"Karena sudah lama sejak 29 Maret 2022," jelasnya berharap istri pelaku berinisial CW juga ditangkap.
Diceritakan Usman, adapun modus penipuannya, berawal dari oknum notaris inisial CW yang merupakan istri pelaku bekerjasama dalam pembuatan AJB (Akte Jual Beli) perumahan dengan kliennya.