Kelabui Petugas, Mama Muda di Muratara Simpan Sabu Dalam Bra

Jumat 24-03-2023,17:08 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Ada-ada saja ulah seorang mama muda di Kabupaten Muratara, bagaimana tidak ia nekad menyimpan didalam bra.

Hal itu dilakukan ketika Petugas Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) meringkus nya.

Pengedar tersebut bernama Devi Herlina (37) Warga Jalan Jambi Lama, RT 1, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.

Mama muda ini diringkus saat berada di Jalan Lintas Sumatera Tepatnya, di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Rabu 22 Maret 2023  sekitar pukul 07.30 WIB lalu.

BACA JUGA:Muncul Penjual Takjil Musiman, Tinggi Permintaan Kantong Plastik

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Astra Honda Motor, Posisinya Cocok Buat Anak Muda, Buruan Cek!

Petugas mengamankan barang bukti satu paket berupa sabu seberat bruto 0,63 gram yang disembunyikan dalam bra, tisu dan 12 plastik klip bening.

“Sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu mengenai adanya transaksi narkoba di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya," 

"Sehingga dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson.

Akhirnya, pada hari penangkapan petugas mendekati tersangka mama muda ini yang telah lama dicurigai.

BACA JUGA:5 Pilihan Tempat Wisata Yang Bisa Dikunjungi Selama Bulan Ramadhan

BACA JUGA:Mayat Berjenis Kelamin Perempuan Ditemukan Warga Musi Rawas Mengambang di Sungai Musi

“Setelah ditemui oleh petugas, tersangka kemudian mengeluarkan sendiri satu buah plastik hitam dari dalam bra miliknya. Disimpan dalam bra untuk mengelabui petugas kita. Setelah dibuka ternyata dalam plastik hitam tersebut ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu,” tutupnya.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan saat ini barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.(linggaupos)

 

Kategori :