HARIANMUBA.COM,- PNS dan pensiunan bakal menerima THR PNS tahun 2023.
Bagi anda yang merupakan PNS berikut prediksi waktu pencairan THR PNS tahun 2023.
Berdasarkan data dari beberapa sumber, pencairan bonus lebaran bagi para PNS ini diprediksi akan cair pada bulan April.
Bonus lebaran ini juga ada untuk pensiunan dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.
BACA JUGA:Pria di Kota Palembang Meninggal Dikeroyok Tetangga, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20, Ini Tanggapan Anggota Exso PSSI
Keputusan pencairan bonus ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 75 PMK 05 2022 perihal petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk para pegawai negeri.
Nah, berikut ini merupakan bonus yang berhak para pegawai negeri sipil terima dalam THR dan Gaji ke-13, dilansir dari kanal YouTube ASN Abad 21:
– Bonus berupa gaji pokok untuk pensiunan
– Tunjangan untuk keluarga
– Bonus berupa tunjangan pangan dan penghasilan tambahan
Dengan demikian, kalau kamu merupakan pegawai negeri sipil, kamu berhak mendapatkan bonus tambahan seperti di atas, di samping THR pensiunan berupa gaji pokok.
BACA JUGA:Tragis, Bayi Perempuan Ditemukan Diselokan Belakang Rumah Warga di Kota Palembang
BACA JUGA:Korban Kebakaran, Warga Ngulak 1 Terima Bantuan Pemkab Muba
Kemudian, perlu kamu ketahui pula regulasi pasal 21 telah mengatur perihal pencairan bonus ini.