Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lais untuk proses penyidikan atas perkaranya.
BACA JUGA:Pemdes Panca Tunggal, Bersama Lembaga Desa Gelar Safari Ramadhan Keliling Desa
BACA JUGA:Korban Kebakaran, Warga Ngulak 1 Terima Bantuan Pemkab Muba
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," terang Hendra.